Minggu, 07 Agustus 2016

Nikah Muda, Bersegera Sempurnakan Setengah Agama

Nikah Muda, Bersegera Sempurnakan Setengah Agama - Hallo sahabat Ragam Informasi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Nikah Muda, Bersegera Sempurnakan Setengah Agama, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pos Islam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Nikah Muda, Bersegera Sempurnakan Setengah Agama
link : Nikah Muda, Bersegera Sempurnakan Setengah Agama

Baca juga


Nikah Muda, Bersegera Sempurnakan Setengah Agama

MUHAMMAD Alvin Faiz, putra Arifin Ilham resmi mempersunting Larissa Chou pada Sabtu, 6 Agustus 2016 kemarin.

Selain Muhammad Alvin yang merupakan putra da’i kondang asal Indonesia, yang paling disoroti dalam pernikahan tersebut ialah usia kedua mempelai yang sangat begitu muda.
Muhammad Alvin masih berusia 17 tahun, sementara Larissa Chou berusia 19 tahun.
Hal inilah yang patut menuai apresiasi, mengingat pada umumnya di usia sebelia itu para muda mudi biasanya malah memutuskan untuk mengikat status abal-abal dan tentunya melanggar syari’at: pacaran.
Keutamaan menikah, selain menghindari pergaulan yang tidak diinginkan (pergaulan bebas, pacaran dan sebagainya), mengikuti sunnah rasul, menjaga pandangan, juga menyempurnakan ½ agama.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من رزقه الله امرأة صالحة فقد أعانه على شطر دينه فليتق الله في الشطر الباقي
Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang solihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah sisanya. (HR. Baihaqi 1916).
Dalam riwayat lain, juga dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي
Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.
Status Hadis:
Ulama berbeda pendapat dalam menilai keabsahan hadis ini. Banyak yang menilai hadis ini sebagai hadis yang dhaif. Diantaranya al-Haitsami, Ibnul Jauzi dan al-Iraqi. Sementara itu, ada juga ulama yang menilainya hasan li ghairihi, seperti yang disebutkan dalam Shahih Targhib wa Tarhib ( 2/192).
Makna Hadis:
Syahwat manusia dikendalikan 2 hal: perutnya dan kemaluannya.
Dalam hadis dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan pengaruh rakus manusia karena memenuhi kebutuhan perutnya,
مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِى غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ
Dua serigala lapar yang dilepas di kandang kambing, tidaklah lebih merusak dibandingkan ketamakan seseorang terhadap dunia dan jabatan, yang bisa merusak agamanya. (Ahmad 16198, Turmudzi 2550, Ibn Hibban 3228 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Sementara syahwat biologis mendorong manusia untuk berbuat zina. Karena itu, orang yang sudah memenuhi kebutuhan biologisnya dengan menikah, berarti dia menyempurnakan setengah agamanya.
Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin mengatakan,
وقال صلى الله عليه وسلم من تزوج فقد أحرز شطر دينه فليتق الله في الشطر الثاني وهذا أيضاً إشارة إلى أن فضيلته لأجل التحرز من المخالفة تحصناً من الفساد فكأن المفسد لدين المرء في الأغلب فرجه وبطنه وقد كفى بالتزويج أحدهما
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa yang menikah, berarti telah melindungi setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah agamanya yang kedua.”
Itu merupakan isyarat tentang keutamaan menikah, yaitu dalam rangka mlindungi diri dari penyimpangan, agar terhinndar dari kerusakan. Karena yang merusak agama manusia umumnya adalah kemaluannya dan perutnya. Dengan menikah, maka salah satu telah terpenuhi. (Ihya Ulumiddin, 2/22)
Demikian pula penjelasan yang disampaikan Al-Qurthubi.
Beliau mengatakan,
من تزوج فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الثاني. ومعنى ذلك أن النكاح يعف عن الزنى، والعفاف أحد الخصلتين اللتين ضمن رسول الله صلى الله عليه وسلم عليهما الجنة فقال: من وقاه الله شر اثنتين ولج الجنة ما بين لحييه وما بين رجليه.
“Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.”
Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’   (Tafsir al-Qurthubi, 9/327).
Menikah, menyempurnakan setengah Din (Agama). Nikah Muda = Bersegera Menyempurnakan setengah agama.
Wallahu A’lam. []
Disadur dari berbagai sumber, dengan rujukan utama Konsultasisyariah.com bersama Ustadz Ammi Nur Baits



Demikianlah Artikel Nikah Muda, Bersegera Sempurnakan Setengah Agama

Sekianlah artikel Nikah Muda, Bersegera Sempurnakan Setengah Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Nikah Muda, Bersegera Sempurnakan Setengah Agama dengan alamat link https://ragamblogku.blogspot.com/2016/08/nikah-muda-bersegera-sempurnakan.html


EmoticonEmoticon