Minggu, 07 Agustus 2016

Suami Istri Berpisah, Inilah Orang yang Berhak Membiayai Anak

Suami Istri Berpisah, Inilah Orang yang Berhak Membiayai Anak - Hallo sahabat Ragam Informasi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Suami Istri Berpisah, Inilah Orang yang Berhak Membiayai Anak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pos Islam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Suami Istri Berpisah, Inilah Orang yang Berhak Membiayai Anak
link : Suami Istri Berpisah, Inilah Orang yang Berhak Membiayai Anak

Baca juga


Suami Istri Berpisah, Inilah Orang yang Berhak Membiayai Anak

SEORANG anak tidak akan mampu membiayai dirinya sendiri. Ia masih cukup kecil untuk bekerja. Tenaga dan daya berpikirnya masih belum mampu untuk menghadapi kerasnya dunia pekerjaan. Maka, sudah menjadi kewajiban kedua orangtuanya untuk meng-hadhanah anak-anaknya, yakni melindungi dan membiayainya. Tapi, bagaimana jika suami istri telah berpisah?

Jika terjadi perpisahan antara suami istri karena talak atau meninggal dunia, maka orang yang paling berhak meng-hadhanah anak-anak ialah ibunya jia ia belum menikah lagi. Karena Rasulullah ﷺ bersabda kepada wanita yang mengadu kepada beliau bahwa anaknya diambil darinya, “Engkau lebih berhak atas anakmu, selagi engkau belum menikah lagi,” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud. Hadis ini di-shahih-kan Al-Hakim).
Jika ibunya tidak ada, maka orang yang paling berhak meng-hadhanah anak kecil tersebut ialah nenek dari jalur ibu. Mengapa? Karena nenek dari jalur ibu adalah seperti ibu bagi anak kecil tersebut.
Dan jika nenek dari pihak ibu tidak ada maka orang yang paling berhak meng-hadhanah anak kecil tersebut ialah bibi dari jalur ibunya. Karena bibi dari jalur ibu ialah ibarat ibu bagi anak kecil tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda, “Bibi dari jalur ibu itu seperti ibu,” (Muttafaq alaih).
Jika bibi dari jalur ibu tidak ada, maka orang yang paling berhak meng-hadhanah anak kecil tersebut ialah nenek dari jalur ayahnya. Jika nenek dari jalur ayahnya tidak ada maka orang yang paling berhak meng-hadhanahinya ialah saudara perempuan anak kecil tersebut.
Jika saudara perempuannya tidak ada maka orang yang paling meng-hadhanahinya ialah bibi dari jalur ayahnya. Dan jika bibi dari jalur ayah tidak ada maka orang yang paling berhak menghadhanahinya ialah anak perempuan dari saudara ayah tersebut.
Jika semua orang di atas tidak ada, maka hak hadhanah kembali kepada ayahnya, kemudian kakeknya, kemudian saudara ayahnya, kemudian anak dari saudara ayahnya, kemudian pamannya dari jalur ayahnya, kemudian keluarga yang paling dekat dan keluarga lainnya sesuai dengan urutan kekerabatan.
Saudara kandung lebih didahulukan untuk meng-hadhanah anak kecil tersebut daripada saudara seayah dan saudara perempuan sekandung juga lebih didahulukan untuk menghadhanahi-nya daripada saudara perempuan seayah. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah
https://www.islampos.com/suami-istri-berpisah-inilah-orang-yang-berhak-membiayai-anak-294610/



Demikianlah Artikel Suami Istri Berpisah, Inilah Orang yang Berhak Membiayai Anak

Sekianlah artikel Suami Istri Berpisah, Inilah Orang yang Berhak Membiayai Anak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Suami Istri Berpisah, Inilah Orang yang Berhak Membiayai Anak dengan alamat link http://ragamblogku.blogspot.com/2016/08/suami-istri-berpisah-inilah-orang-yang.html


EmoticonEmoticon